PERAN IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA TERHADAP KOMPETENSI PUSTAKAWAN
Oleh
Hilman Firmansyah, SIP.
A. Pendahuluan
Setiap organisasi, private atau public perlu membangun sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki secara profesional dan memiliki kompetensi yang tinggi. SDM yang berkompetensi tinggi akan menjadi pusat keunggulan organisasi sekaligus sebagai pendukung daya saing organisasi dalam memasuki era globalisasi dan menghadapi lingkungan usaha serta kondisi sosial masyarakat yang mengalami perubahan begitu cepat. Peran SDM dalam organisasi mempunyai arti yang sama pentingnya dengan pekerjaan itu sendiri, sehingga interaksi antara organisasi dan SDM menjadi fokus perhatian. Oleh sebab itu, nilai-nilai (values) baru yang sesuai dengan tuntutan lingkungan organisasi perlu diperkenalkan dan disosialisasikan kepada semua individu di dalam organisasi.
Demikian pula kompetensi SDM perpustakaan sangat penting untuk mengelola berbagai jenis informasi dan layanan di perpustakaan. Betatapun besarnya perpustakaan, kalau tidak memiliki SDM yang kompeten, maka perpustakaan tersebut tidak akan teratur, dan kemanfaatannya tidadk dapat dioptimalkan. Kompetensi semakin menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh sumber daya manusia perpustakaan. Masalah kompetensi menjadi penting, karena kompetensi menawarkan suatu kerangka kerja yang efektif dan efisien dalam mendayagunakan sumber-sumber daya yang terbatas. Sumber daya manusia atau tenaga kerja yang memiliki kompetensi memungkinkan setiap jenis pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, tepat-waktu, tepat-sasaran, dan sebanding antara biaya dan hasil yang diperoleh.
Berkaitan dengan hal tersebut, peran organisasi profesi yang menaungi pustakawan yaitu Ikatan Pustakawan Indonesaia (IPI) sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi pustakawan sesuai dengan tujuannya sebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia.
2. Mengembangkan ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi.
3. Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara RI.
B. Pentingnya Peran Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)
IPI adalah organisasi profesi bagi pustakawan yang didirikan di Ciawi, Bogor pada tanggal 6 Juli 1973. Ikatan Pustakawan Indonesia merupakan organisasi profesi yang bersifat nasional dan mandiri. Untuk dapat melaksanakan tujuan organisasi, Ikatan Pustakawan Indonesia melakukan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :
- Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi di dalam dan luar negeri.
- Mengusahakan keikutsertaan pustakawan dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
- Menerbitkan pustaka dan atau mempublikasikan bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
- Membina forum komunikasi antar pustakawan dan atau kelembagaan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Selama 36 tahun pendiriannya banyak yang telah dilakukan oleh IPI baik IPI Pusat, Daerah Propinsi, maupun Daerah Kabupaten/Kota. Namun demikian kiprah IPI belum optimal, sehingga tidak dapat disejajarkan diri dengan organisasi profesi lain seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) atau organisasi profesi lainnya. Memang bukan perkara mudah untuk mensejajarkan dengan organisasi profesi lain, banyak hal yang karakteristiknya berbeda dengan yang lain, salah satunya adalah keanggotaan IPI, ternyata di IPI sangat beragam, sebagaimana dalam Anggaran Dasar IPI sebagai berikut:
Pasal 15
Anggota
(1) Anggota Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Kehormatan.
(2) Anggota Biasa adalah :
a. Warga negara Indonesia yang berpendidikan dan berpengalaman di bidang
perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)
b. badan/Lembaga yang bergerak di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)
(3) Anggota Luar Biasa adalah:
Warga negara yang tidak berlatar belakang pendidikan dan pelatihan
pusdokinfo dan / atau tidak berprofesi di bidang pusdokinfo.
(4) Anggota Kehormatan adalah :
a. Mantan anggota Pengurus atau Badan Pembina yang karena jasanya kepada IPI diangkat sebagai Anggota Kehormatan.
b. Anggota kehormatan ditingkat Pusat ditetapkan oleh Kongres atas usul Pengurus Pusat.
c. Anggota kehormatan ditingkat Daerah ditetapkan oleh Musyawarah daerah atas usul Pengurus Daerah.
Berdasarkan pasal 15 tersebut, keanggotaan IPI tidak hanya perorangan, badan/lembaga pusdukinfo pun bisa menjadi anggota. Demikian pula latar belakang pendidikan anggota IPI beragam, tidak hanya berlatar belakang pendidikan perpustakaan (pusdokinfo), dari latar belakang pendidikan lain pun bisa menjadi anggota IPI. Hal ini berbeda dengan organisasi profesi yang lain.
C. Peran IPI terhadap Kompetensi Pustakawan
Berbagai perubahan yang membawa konsekuensi terhadap perubahan organisasi antara lain (Kusumastuti, 2003:2) sebagai berikut:
1. Peningkatan perubahan teknologi dan perubahan sosial yang besar serta perubahan gaya hidup masyarakat;
2. Pergeseran ekonomi digital, e-commerce, yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang semakin tinggi;
3. Persaingan global yang semakin intensif;
4. Pasar yang terpecah-pecah dalam cakupan geografi yang luas, sehingga menuntut spesifikasi bidang yang jelas;
5. Gerakan anti diskriminasi yang memisahkan pekerja dan pelanggan berdasarkan ras, jenis kelamin, negara dan budaya yang akan semakin ditentang.
Kondisi di atas serupa dengan yang terjadi pada PUSDOKINFO (Perpustakaan Dokumentasi dan Informasi) yang menjadi garapan dari organisasi IPI untuk dapat menyesuaikan diri dengan cepat pula. Salah satu strategi dalam melakukan perubahan organisasi adalah melalui peningkatan kompetensi SDM. Makin dirasa pentingnya SDM dalam menciptakan daya saing yang langgeng, karena manusia selalu dapat bertahan dalam situasi persaingan usaha seperti apapun. Hal ini disebabkan manusia memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan berkembang serta mampu menciptakan nilai pada produk atau jasa yang dihasilkannya. Oleh karena itu, setiap organisasi harus mampu merespon perubahan yang terjadi dengan melakukan berbagai inovasi, sehingga organisasi tersebut memiliki SDM dengan kompetensi yang tinggi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam pekerjaannya.
Menurut beberapa ahli yang dirangkum oleh Dharma (2005), terdapat lima karakteristik kompetensi, yaitu: motives, traits, self concept, knowledge, dan skills.
Pendapat tersebut bila dikaitkan dengan pustkawan, maka dapat dijelaskan sebagai berikut. Motives, adalah sesuatu di mana pustakawan secara konsisten berpikir sehingga ia melakukan tindakan. Traits, adalah watak yang membuat pustakawan untuk berperilaku atau bagaimana seseorang merespon sesuatu dengan cara-cara tertentu. Self concept, adalah sikap dan nilai-nilai yang dimiliki seorang pustakawan. Knowledge, adalah informasi yang dimiliki seorang pustakawan untuk bidang tertentu. Skills, adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu baik secara fisik maupun mental.
IPI harus dapat menanamkan karakteristik kompetensi tersebut kepada anggotanya, sehingga kompetensi pustakawan akan semakin meningkat, baik secara professional maupun individu.
Daftar Pustaka
Anggaran Dasar Ikatan Pustakawan Indonesia
Kusumastuti (2003).
Surya Dharma (2005). Manajemen Kinerja. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.