PENDAHULUAN
Pedoman ini disusun untuk para pengunjung pada umumnya, khususnya Mahasiswa dan Dosen agar tahu bagaimana memanfaatkan jasa-jasa yang disediakan UPT Perpustakaan Universitas Pasundan, serta mengenal hak, kewajiban dan tanggungjawab dalam memanfaatkan jasa-jasa tersebut.
Adapun isi pedoman ini meliputi informasi singkat mengenai cara-cara memanfaatkan jasa-jasa UPT Perpustakaan Universitas Pasundan, serta peraturan-peraturan dan sanksi-sanksi yang perlu diketahui.
Mengingat bahwa pedoman ini hanya memuat informasi yang singkat dan terbatas, maka jelaslah belum semua pertanyaan di dalam pedoman ini, oleh karena itu UPT Perpustakaan Universitas Pasundan senantiasa membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para peminat untuk menanyakan penjelasan-penjelasan yang diperlukan lebih lanjut.
Mudah-mudahan pedoman yang sederhana ini akan memberikan manfaat yang berarti bagi para pemakai jasa perpustakaan pada umumnya, dan bagi mahasiswa serta dosen Universitas Pasundan pada khususnya. Amin.
SEJARAH SINGKAT
Perpustakaan Universitas Pasundan berdiri pada tahun 1968 dan bertempat di Jalan Lengkong Besar No. 68 Bandung. Pada tanggal 1 Januari 1990 pindah lokasi ke Jalan Tamansari No. 8, menempati lantai dasar bangunan rektorat Universitas Pasundan, kemudian pada tanggal 1 Mei 1991 pindah menempati bangunan lantai 2 bangunan bekas perkuliahan fakultas Hukum ruang C7, C8 dan C9.
Pada tanggal 1 Maret 1996 Struktur Perpustakaan Universitas Pasundan yang asalnya Sub Bagian, berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Pasundan Nomor: 022/Unpas.R/SK/C/II/1996. Perihal Pemberhentian Tenaga Kerja Edukatif Yang Merangkap Tenaga Administrasi, Serta Alih Tugas/Mutasi dan Promosi Tenaga Administrasi di Lingkungan Universitas Pasundan.
Pada tanggal 15 Oktober 1998 pejabat struktural di UPT Perpustakaan mengalami penambahan dua Kasubag. dengan keluarnya Surat Keputusan Rektor Universitas Pasundan Nomor: 206/Unpas.R.SK/C/X/1998.
Pada Tahun 2003 Perpustakaan telah terkoneksi ke Pusat Informasi Digital yang dikelola oleh Lembaga Penelitian Unpas, sehingga jenis layanan di Perpustakaan bertambah dan dapat diakses melalui fakultas, baik oleh perpustakaan fakultas maupun lembaga penelitian di fakultas.
Pada tahun 2005 Perpustakaan telah memiliki system informasi perpustakaan yang diberinama Lybsis versy 2.0 serta telah memiliki layanan internet, hal ini merupakan sumbangan dari Dana Pengembangan Universitas Pasundan.
Pada awal tahun 2011 perpustakaan pindah lokasi ke kampus Unpas Jl. Dr. Setiabudi 193, menempati gedung A lt. 4.
TUJUAN
Tujuan UPT Perpustakaan Universitas Pasundan ialah membantu mensukseskan pendidikan yang ada di bawah naungan Paguyuban Pasundan dengan misinya yaitu mengagungkan Agama Islam dan memelihara Budaya daerah Sunda pada umumnya dan di Lingkungan Universitas Pasundan pada khususnya, dengan memberikan pelayanan bahan pustaka secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut di atas, maka UPT Perpustakaan Universitas Pasundan mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menyediakan bahan pustaka yang mutakhir, dan refresentatif, termasuk buku-buku Agama Islam dan Budaya daerah Sunda.
2. Memelihara dan mengolah bahan pustaka sedemikian rupa, sehingga pemanfaatannya mengarah pada efektifitas dan efisiensi.
3. Memberikan pelayanan secara optimal kepada semua pemakai jasa perpustakaan, terutama Mahasiswa dan Dosen Universitas Pasundan.
4. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan perpustakaan-perpustakaan lain khususnya yang ada di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
5. Membina dan mengembangkan profesi petugas perpustakaan.
JAM BUKA DAN JAM LAYANAN
a. Jam Buka
Hari Senin s/d Kamis
Jam 08.00 – 16.00
Hari Jum’at
Jam 08.00 – 11.00
Jam 13.00 – 16.00
Hari Sabtu
Jam 08.00 – 15.00
b. Jam Layanan Peminjaman/Pengembalian
Hari Senin s/d Kamis
Jam 08.00 – 12.00
Jam 13.00 – 15.00
Hari Jum’at
Jam 08.00 – 11.00
Jam 13.00 – 15.00
Hari Sabtu
Jam 08.00 – 12.00
Jam 13.00 – 14.30
L O K A S I
Gedung UPT Perpustakaan Universitas Pasundan berlokasi di Jalan Dr. Setiabudi No. 193 Bandung.
JASA-JASA UPT PERPUSTAKAAN
Jasa-jasa yang bisa diperoleh pada UPT Perpustakaan Universitas Pasundan adalah pelayanan:
1. Peminjaman bahan pustaka
2. Referensi
3. Informasi Kilat
4. Bibliografi
5. Penelusuran bahan pustaka
6.Bimbingan pemakai jasa perpustakaan
7. Majalah dan koleksi khusus
8. Konsultasi penulisan karya tulis (makalah, skripsi) serta pembuatan proposal penelitian.
9. Pelayanan Internet
10.Pendaftaran anggota FPPT
PELAYANAN PEMINJAMAN BAHAN PUSTAKA
Perpustakaan meminjamkan bahan pustaka untuk dibaca di tempat, diphoto copy dan dibawa pulang ke rumah, dengan ketentuan peminjaman bahan pustaka sebagai berikut:
1. Bahan pustaka yang bisa dibaca, diphoto copy dan dibawa pulang ke rumah:
– Buku-buku wajib dan anjuran
2. Bahan pustaka yang bisa dibaca, diphoto copy dan tidak boleh dipinjam ke rumah:
– Buku-buku referensi (Kamus, Ensiklopedi, Almanak dll).
– Majalah
– Brosur
– Buletin
– Koran
– Kliping
3. Bahan pustaka yang hanya bisa dibaca di tempat:
– Skripsi
– Laporan Kerja Praktek
– Laporan Penelitian
– Makalah.
PELAYANAN REFERENSI
Bagi pengunjung atau pamakai jasa perpustakaan yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan-bahan pustaka, serta informasi pengetahuan yang ada kaitannya dengan koleksi referensi, petugas perpustakaan dapat membantu memberikan petunjuk dan informasi bahan yang dibutuhkan.
PELAYANAN INFORMASI KILAT
Dalam pelayanan informasi kilat ini perpustakaan menginformasikan berita-berita tentang perpustakaan, tambahan buku baru, tambahan skripsi, buletin dan majalah, yang kemudian dipublikasikan untuk diketahui oleh mahasiswa dan dosen-dosen Universitas Pasundan khususnya dan para pengunjung umumnya.
PELAYANAN BIBLIOGRAFI
Pelayanan bibliografi ini, tidak lain adalah membagikan daftar tambahan koleksi, terutama buku-buku sumber wajib dan anjuran kepada staf pimpinan, Dosen, dan Mahasiswa Universitas Pasundan pada khususnya dan kepada pengunjung pada umumnya. Di samping itu menyiapkan bibliogafi lengkap untuk masing-masing fakultas yang ada di lingkungan Universitas Pasundan.
PELAYANAN PENELUSURAN BAHAN PUSTAKA
Dalam pelayanan penelusuran bahan pustaka ini perpustakaan menyediakan:
1. Komputer untuk menelusur buku-buku yang ada di UPT Perpustakaan, baik melalui judul, pengarang maupun subyek buku.
2. Katalog indeks artikel koran dan majalah untuk membantu pengunjung yang membutuhkan subyek-subyek tertentu mengenai tulisan-tulisan ilmiah.
3. Kliping tulisan-tulisan ilmiah dari surat kabar dan majalah yang meliputi bidang-bidang:
a. Hukum dan HAM
b. Sosial Politik/ Pemerintahan
c. Teknik
d. Koperasi
e. Manajemen
f. Pendidikan
g. Agama Islam
e. Budaya Daerah Sunda
4. Informasi dan menunjukan ke perpustakaan lain, jika bahan yang dicari tidak terdapat di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan.
BIMBINGAN PEMAKAI JASA PERPUSTAKAAN
Dalam bimbingan ini, petugas perpustakaan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada pengunjung perpustakaan yang membutuhkan, untuk mengetahui cara mendapatkan bahan pustaka dan lain-lain yang berhubungan dengan perpustakaan, seperti antara lain:
1. Cara menggunakan katalog on line
2. Cara mencari buku dan bahan koleksi lain;
3. Cara penelusuran bibliografi melalui buku-buku referensi yang ada.
4. Cara menggunakan internet dan membuat email.
PELAYANAN MAJALAH DAN KOLEKSI KHUSUS
UPT Perpustakaan menyediakan majalah-majalah dari dalam dan luar negeri yang berhubungan dengan disiplin ilmu yang ada di Universitas Pasundan baik masalah hukum, politik, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya dan keislaman.
Disamping buku-buku teks dan majalah, perpustakaan juga menyediakan koleksi khusus yang disimpan tersendiri. Koleksi khusus terdiri dari koleksi terbitan civitas akademik Universitas Pasundan, dan koleksi kesundaan; seperti skripsi, laporan penelitian, laporan kerja praktek, buku panduan Universitas Pasundan, naskah-naskah sunda dll.
PELAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN SKRIPSI, MAKALAH DAN PROPOSAL PENELITIAN
UPT Perpustakaan memberikan pelayanan konsultasi penyusunan skripsi, serta pembuatan proposal penelitian baik bagi mahasiswa, dosen, maupun praktisi.
PELAYANAN INTERNET
Pada awal tahun 2005 Perpustakaan telah menambah jenis layanan Internet dengan Plexi Net.Hal ini memberikan nuansa lain mencari informasi tidak hanya koleksi tercetak tetapi dengan berbagai sumber di Internet, baik berupa jurnal, artikel, Koran dll yang telah on line di internet. Pada tahun 2006 pelayanan internet di perpustakaan dapat diakses secara gratis oleh anggota perpustakaan selama jam kerja.
FORUM PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
Perpustakaan Universitas Pasundan pada Tahun 2004 telah tercatat sebagai anggota Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi yang ke-74, dimana dengan menjadi anggota forum tersebut memberikan kemudahan bagi mahasiswa Unpas untuk berkunjung ke perguruan tinggi lain SESAMA anggota forum.
KOLEKSI
Koleksi UPT Perpustakaan Universitas Pasundan terdiri dari:
1. Buku
2.Majalah
3. Laporan Penelitian
4. Laporan Kerja Praktek
5. Buletin
6. Koran
7. CD
8. Skripsi
9. dan lain-lain
Koleksi buku pada umumnya meliputi: Karya Umum, Filsafat, Agama, Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan, Bahasa, Ilmu Pasti, Ilmu Pengetahuan Praktek, Kesenian dan Rekreasi, Kesusastraan, Sejarah, Ilmu bumi, ditulis dalam Bahasa Asing dan Bahasa Indonesia. Yang terdiri dari buku-buku pelajaran (Teks Book), koleksi sunda, buku-buku referensi yang meliputi Ensiklopedi, Kamus, Buku Pegangan (Hand Book) dan lain-lain.
Koleksi:- Buku
– Majalah
– Jurnal
– CD/VCD
– Disket
– Koleksi sunda
– Skripsi |
15.000 judul 35.000 eks.
361 judul 5344 eks.
10 judul 200 eks.
344 judul 344 eks.
160 judul 160 eks.
700 judul 851 eks.
9577 judul 9577 eks. |
KEANGGOTAAN
1. UPT Perpustakaan Universitas Pasundan memberi jasa-jasa kepada:
a. Seluruh mahasiswa Universitas Pasundan
b. Staf pengajar dan peneliti Universitas Pasundan
c. Karyawan di lingkungan Universitas Pasundan
d. Mahasiswa dari luar Universitas Pasundan
2. Syarat-syarat keanggotaan
a. Mahasiswa Universitas Pasundan
1) Menunjukan kartu mahasiswa/bukti pembayaran uang kuliah pada tahun akademik yang sedang berjalan.
2) Mengisi blanko formulir yang telah disediakan oleh Perpustakaan
3) Menyerahkan 2 (dua) buah pasfoto hitam putih terbaru ukuran 2X3 cm.
4) Membayar biaya pendaftaran:
-mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011 Rp.30.000,-.
-mahasiswa lama (memperpanjang kartu) Rp. 10.000,-
b. Staf Pengajar, Peneliti dan KaryawanUniversitas Pasundan
berlaku persyaratan a. butir 2), 3) ditambah menunjukan kartu staf pengajar/peneliti/karyawan, serta membayar biaya pendaftaran Rp.5.000,-.
c. Mahasiswa dari luar Universitas Pasundan
berlaku persyaratan a. butir 1), 2), 3), ditambah mengisi buku induk anggota luar dan biaya pendaftaran Rp. 15.000,-.
3. Mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas segera dibuatkan kartu pinjaman (kartu anggota), agar yang bersangkutan dapat secepatnya memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
SISTEM PELAYANAN
UPT Perpustakaan Universitas Pasundan dalam memberikan layanan terhadap para pemakai jasa perpustakaan, menggunakan sistem terbuka, artinya para pemakai jasa perpustakaan bisa langsung mencari sendiri buku-buku teks, referensi, skripsi, majalah maupun koleksi sunda dalam raknya, atau terlebih dahulu melihat/mencari ke laci katalog khusus untuk buku.
PROSEDUR PEMINJAMAN
Karena Sistem Pelayanan UPT Perpustakaan sistem terbuka jadi pengunjung harus mencari sendiri buku yang dibutuhkan ke rak buku, kemudian menyerahkannya kepada petugas untuk diberikan catatan tanggal kembali buku dan nomor pokok anggota pada buku dan kartu peminjaman sebelum buku dibawa pulang ke rumah.
Sehubungan dengan hal tersebut pengunjung/pemakai jasa perlu mengetahui prosedur/proses peminjaman sebagai berikut:
1. Mencari buku langsung menuju rak buku atau terlebih dahulu mencari notasi buku yang dimaksud di dalam katalog yang tersedia/komputer.
2. Mencari buku/bahan koleksi lain dalam rak berdasarkan call number yang tercatat dalam kartu katalog.
3. Menyerahkan buku yang akan dipinjam serta kartu anggota yang masih berlaku kepada petugas peminjaman.
4. Petugas mencatat nomor pokok dan tanggal kembali buku pada kartu anggota, kartu buku, dan slif kembali buku yang akan dipinjam.
5. Setelah dicatat oleh petugas buku yang akan dipinjam boleh dibawa pulang.
Untuk maksud tersebut pengunjung perlu pula mengetahui hal-hal sebagai berikut:
a. Susunan Buku dalam rak
Buku-buku disusun berdasarkan/menurut nomor klasifikasi DDC (Dewey Decimal Clasification) sebagaimana tercantum di bawah ini:
000 Karya Umum
100 Filsafat
200 Agama
300 Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan
330 Ekonomi
340 Hukum
350 Administrasi Negara
400 Ilmu Bahasa
500 Ilmu Pasti Alam
530 Fisika
540 Kimia
570 Biologi
600 Ilmu Pengetahuan Praktis/Teknologi
610 Kesehatan
650 Perkantoran
657 Akuntansi
658 Manajemen
700 Seni dan Rekreasi
800 Sastra
900 Sejarah dan Ilmu Bumi
b. Kartu Katalog
Dilihat dari susunannya, katalog UPT Perpustakaan Universitas Pasundan merupakan katalog terbagi (devide catalog), yang terdiri dari dua macam susunan, yaitu:
1. Susunan kartu katalog menurut abjad nama pengarang
2. Susunan kartu katalog menurut abjad judul buku
Disamping mencari buku melalui katalog manual UPT Perpustakaan juga menyediakan penelusuran lewat komputer dengan Lybsis.
TATA TERTIB UPT PERPUSTAKAAN
A. TATA TERTIB PENGGUNAAN RUANGAN
1. Dipintu masuk setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri pada buku pengunjung.
2. Berhubung perpustakaan menggunakan sistem terbuka, maka demi keamanan koleksi setiap pengunjung wajib menitipkan tas, jaket, map, buku, catatan yang tidak dibutuhkan dilemari penitipan (Lantai 1).
3. Pengunjung wajib ikut memelihara kebersihan dalam ruangan.
4. Pengunjung tidak diperbolehkan makan, minum, merokok, diruangan buku/ majalah dan ruang baca.
5. Pengunjung wajib ikut memelihara keutuhan dan keselamatan sarana perpustakaan yang digunakan.
6. Pengunjung wajib ikut memelihara ketenangan dalam ruangan.
B. TATA TERTIB PEMINJAMAN
1. Peminjam bertanggung jawab atas bahan bacaan yang dipinjamnya. Peminjam tidak diperkenankan mengembalikan buku dititipkan kepada orang lain.
2. Bahan bacaan yang dapat dipinjam / dibawa pulang ke rumah: 3 (tiga) eksemplar buku (lain judul).
3. Kartu anggota dan Buku bacaan yang akan dipinjam, sebelum dibawa pulang ke rumah terlebih dahulu diperlihatkan pada petugas penitipan barang di pintu keluar untuk diperiksa.
4. Peminjam wajib meninggalkan salah satu kartu identitasnya yang masih berlaku pada petugas peminjaman, jika hendak meminjam koleksi referensi, koran, dan majalah untuk diphoto copy.
5. Bahan bacaan yang telah selesai dipinjam, harus dikembalikan pada petugas peminjam.
6. Buku-buku referensi, disertasi, tesis, dan skripsi hanya dapat dipinjam untuk dibaca diruang baca skripsi.
7. Jangka waktu peminjaman untuk dibawa pulang ke rumah:
a. Mahasiswa/karyawan Unpas 2 (dua) minggu
b. Para Dosen dan Asisten dosen Unpas 2 (dua) minggu.
c. buku yang berkode R (cadangan) hanya satu minggu.
8. Buku-buku pinjaman, dapat diperpanjang kembali bila tidak ada yang memerlukannya. Untuk memperpanjang jangka waktu peminjaman, buku tersebut harus dibawa ke bagian peminjaman untuk diberikan tanggal kembali yang baru. Lamanya perpanjangan hanya 1 (satu) minggu.
9. Pada waktu peminjaman buku atau bahan bacaan lainnya, periksalah dahulu dengan teliti keutuhan bahan bacaan itu, rusak pada saat yang sama harus melaporkannya kepada petugas peminjaman. Laporan yang diberikan setelah meninggalkan perpustakaan tidak dibenarkan. Kerusakan tersebut menjadi resiko peminjam.
BEBAS PINJAMAN DAN SUMBANGAN BUKU ALUMNI UNPAS
Bagi mahasiswa Universitas Pasundan yang akan mengambil ijazah serta untuk mendapatkan keterangan bebas pinjam dari Perpustakaan, diwajibkan membawa kartu anggota UPT Perpustakaan Unpas dan menyumbangkan dua buah buku ke Perpustakaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Buku yang diserahkan ada relevansinya dengan disiplin ilmu alumni (sesuai jurusan) dan kondisinya masih baik.
b. Buku-buku tersebut terbitan paling lama 5 (lima) tahun ke belakang, terhitung saat penyerahan.
c. Minimal harga per buku Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
d. Hal-hal yang belum tertulis dalam aturan ini akan diputuskan oleh Kepala UPT Perpustakaan.
SANKSI-SANKSI
1. Bagi peminjam yang terlambat mengembalikan pinjamannya dikenakan denda sebagai berikut:
Bahan Pustaka untuk dibawa pulang:
Buku wajib, buku anjuran, buku penunjang, Rp. 250,- per hari per buku.
2. Peminjam yang mengembalikan bahan pustaka dalam keadaan sangat rusak, atau menghilangkan bahan pustaka yang dipinjamnya, harus menggantikannya dengan bahan yang sama, atau menanggung seluruh biaya reproduksi serta denda keterlambatan yang dihitung sampai dengan saat melapor.
3. Sebelum denda persoalan lainnya yang berhubungan dengan peminjaman atau penggunaan fasilitas perpustakaan diselesaikan dengan baik, peminjaman segala bahan bacaan untuk sementara dihentikan bagi yang bersangkutan.
4. Peminjam yang telah tiga kali melanggar peraturan perpustakaan, diskors untuk tidak menggunakan fasilitas perpustakaan selama satu semester.
5. Peminjam yang lebih dari tiga kali melanggar peraturan perpustakaan, diskors untuk tidak menggunakan fasilitas perpustakaan selama satu tahun kuliah.
6. Bagi yang lalai menyelesaikan urusan sanksi walau telah berulangkali diperingatkan, akan dikenakan sanksi akademik oleh Universitas setelah menerima laporan dari perpustakaan.
7. Ketentuan mengenai sanksi berlaku baik untuk mahasiswa, dosen/asisten, maupun karyawan.
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini penyelesaiannya akan diputuskan oleh Kepala UPT Perpustakaan.
Bandung, April 2011
UPT PERPUSTAKAAN
UNIVERSITAS PASUNDAN
Kepala : Hilman firmansyah, S.Ip.
Pelatihan Perpustakaan di YPI Yogyakarta, 1993, 3 bulan, Pelatihan Manajemen Perpustakaan Proyek SUDR 6 bulan di Universitas Indonesia)
Ksb. Pelayanan : Neneng Nurhayani, S.Sos
Ksb. Pengolahan : Edi Hasudungan, S.Sos.
Staf Pengadaan : K. Ganda Rukmana (SLTA)
– Lina Herlina, SH.